Implementasi KIP, Nagari di Pesisir Selatan Disarankan Studi Tiru ke Nagari Bungo Pasang Salido

    Implementasi KIP, Nagari di Pesisir Selatan Disarankan Studi Tiru ke Nagari Bungo Pasang Salido

    PESSEL-Nagari-nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan disarankan melakukan studi tiru ke Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, setelah nagari itu mewakili Sumatera Barat pada Penilaian Evaluasi dan Apresiasi Desa/Nagari pada Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022 tingkat nasional oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. 

    Harapan itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar ketika dijumpai di rumah dinasnya, Jumat (18/11/2022). "Ya, Nagari Bungo Pasang Salido sangat konsisten dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Oleh karena, Nagari Bungo Pasang Salido patut menjadi contoh bagi nagari lain di Kabupaten Oesisir Selatan, " katanya.

    Disebutkan, pihaknya optimis Nagari Bungo Pasang Salido meraih prestasi terbaik di tingkat nasional dalam Penilaian Evaluasi dan Apresiasi Desa/Nagari pada Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022 tingkat nasional oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Pasalnya, KI Pusat memberikan apresasi yang sangat bangus pada Nagari Bungo Pasang Salido dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

    Selanjutnya, bupati meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pesisir Selatan lebih maksimal lagi melakukan pembinaan kepada badan publik, termasuk nagari yang ada dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik. 

    Kemudian seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, transparan dan akuntabel.

    Lebih lanjut bupati mengatakan, setiap badan publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.

    "Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat, " kata Bupati Rusma Yul Anwar. (***)

    pessel sumbar
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pesisir Selatan Offset, Ini 12 Penyimpangan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Kemudahan Wisata Singapura ke Kepri, Imigrasi Bebaskan Visa untuk PR Singapura

    Ikuti Kami